Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk menghapuskan tilang manual di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Namun sayangnya rencana tersebut belum bisa terwujud di tahun ini karena ada satu faktor yang menghambat.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, faktor penghambat tersebut adalah belum tersedianya kamera tilang elektronik di semua ruas jalan.
Penghapusan tilang manual akan dilakukan jika sistem ETLE ini dinilai sudah memadai.
“Masih ada beberapa ruas jalan belum terpasang kamera ETLE, itu harus pengawasan manual.
Tahun ini belum bisa karena butuh anggaran, butuh perencanaan,” kata Latif, dikutip dari Antara hari ini, Jumat, 23 September 2022.
Latif mengatakan penghapusan tilang manual ini diharapkan bisa membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi transparan dan menekan potensi pelanggaran anggota polisi lalu lintas.
“Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud,” jelasnya.
Korlantas Polri saat ini sudah mengoperasikan sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE Mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.
Tahun depan, khusus di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya akan menambah 70 unit kamera tilang elektronik yang dipasang di jalan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Jakarta.
Menurut Latif, penerapan ETLE ini nantinya akan terus dikembangkan, khusus dalam hal penindakannya.
Dia juga berharap seluruh ruas di Jakarta dan wilayah aglomerasi telah terpasang ETLE, sehingga pihaknya bisa menghilangkan penilangan secara manual di jalan.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto